|
Buruh menjerit karena upah murah. Buruh menangis karena tidak ada jaminan kepastian kerja. Inilah situasi gambaran nasib buruh Indonesia, situasi yang juga dialami oleh buruh PT. Sejahtera Usaha Bersama, sebuah pabrik plywood di Jombang. Akan tetapi, dengan perjuangan yang gigih, buruh PT. SUB berhasil menekan manajemen perusahaan untuk mengakui status kerja tetap mereka dan menyatakan bahwa lembaga outsourcing akan ditiadakan.
PT. SUB bergerak di sektor kayu olahan dengan pangsa pasar di Timur Tengah dan mempunyai banyak pabrik di beberapa daerah di provinsi Jawa Timur, di antaranya Madiun dan Banyuwangi. PT. SUB yang ada di Jombang mempekerjakan sekitar 3000 orang dengan status kontrak dan harian lepas. Bahkan sekitar 200 buruh yang sudah bekerja sekitar 3 tahun status kerjanya masih kontrak.
Berangkat dari kebutuhan untuk menuntut status kerja tetap dan juga proses pembenahan terhadap sistem yang diterapkan oleh pihak manajemen perusahaan, beberapa orang buruh mulai bergerak mengorganisasi kawan-kawan buruh mereka dan melakukan aksi mogok di pabrik paba bulan Januari 2009. Sayangnya pada saat itu langkah pemogokan tersebut tidak menuai hasil yang signifikan karena aksi mogok tersebut tidak dilandasi dengan proses pengorganisasian yang kuat, dan juga pada waktu itu serikat buruh belumlah terbentuk. Menyadari pentingnya sebuah serikat buruh sebagai organ perjuangan, para pekerja PT SUB lalu membentuk serikat buruh di bawah bendera SPBI pada tanggal 9 Mei 2009.
Dari pengalaman tersebut di atas buruh tidak lantas menyerah begitu saja. Situasi ini justru menjadi semangat bagi para buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) untuk melakukan perubahan strategi dan taktik, memperkuat barisan, dan membangun persatuan di antara buruh. Sebuah aksi pengaduan ke dinas tenaga kerja direncanakan pada tanggal 17 November. Sehari sebelum aksi tersebut, pihak perusahaan memanggil para pengurus SPBI untuk merundingkan keluhan buruh. Dari hasil perundingan yang dilakukan antara pihak buruh dan manajemen perusahaan, dan juga disaksikan oleh pihak disnaker, PT. SUB menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan selama ini salah dan mengakui bahwa seluruh buruh statusnya akan berubah menjadi status kerja waktu tetap. PT. SUB juga menyatakan bahwa lembaga outsourcing akan ditiadakan dan buruh yang terlanjur di-outsorcing akan segera beralih hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan. Jelas bahwa ancaman aksi pengaduan yang dilakukan oleh buruh yang terorganisir di dalam SPBI berhasil memaksa pemilik PT. SUB untuk memberikan konsesi.
Kemenangan ini tidaklah didapat begitu saja tetapi dibutuhkan waktu yang cukup lama dalam menggalang kekuatan buruh di dalam serikat. Kemenangan ini menunjukkan bahwa buruh yang terorganisir di dalam serikat buruh mempunyai kekuatan yang berlipat ganda. Seperti yang dikatakan Marx, buruh yang tidak terorganisir adalah bahan mentah untuk dieksploitasi oleh kapitalis. Pencapaian ini akan memberikan kepercayaan diri kepada para buruh PT. SUB untuk melangkah lebih jauh menuju ke kemenangan buruh yang sejati, yakni penguasaan pabrik-pabrik oleh kelas pekerja yang akan dijalankan dengan sistem ekonomi terencana yang demokratis. |